Banyuasin,- Kejari Banyuasin menggelar pemusnahan barang bukti benda sitaan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum,
Pemusnahan ini digelar tepatnya didepan halaman Kejari Banyuasin, Rabu ( 26/06/2024).
Kajari Banyuasin Reymond Hardianto Sitohang, mengatakan bahwa kegiatan pada hari ini berdasarkan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap Ada 132 Perkara Barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini.
” Jenis barang bukti pemusnahan narkotika golongan 1 sabu yg terdiri dari 448,066 g ekstasi 7 butir, Sajam handphone genggam, baju dan lembaran uang kertas palsu untuk pemusnahan sabu dan ekstasi diblender dengan wipol sehingga tidak dapat digunakan lagi, setelah diblender Narkotika golongan 1 itu akan dibuang ketempat yang tidak akan mencemari lingkungan,” jelasnya.
Kemudian untuk pemusnahan pakaian dan lembaran uang kertas palsu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan bensin, Pemusnahan Sajam Dilakukan dengan cara digerinda.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti 132 perkara, PJ Bupati Banyuasin Yang Diwakili Staf ahli H Bahori A p M si, Kepala BNK Banyuasin M Yusuf SH M si, Pengadilan negeri Banyuasin Diwakili
Waki ketua PN Fitriani Agustina SH MH, Kapolres Banyuasin yang diwakili KBO Reskrim Sofyan, Kepala Kodim 0430 yang diwakili Pasi intel Kapten Inf Hermawan, Ketua LP Kelas ll A Banyuasin Yang Mewakili, Kasi Binadik Adi Kusuma Wardana Amd Ip SH M si, Kadis Kesehatan Banyuasin yang mewakili Sulardi, Kasi Intel Kejari Banyuasin Didi Aditya Rustanto.
Editor tayang Zaki
Tim media mcngrup