Banyuasin — Bawaslu Kabupaten Banyuasin menggelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pungut Hitung dan Rekapitulasi pada Pemilihan Tahun 2024 di Lapangan Upacara Pemkab Banyuasin, Kamis (21/11/2024) pagi.
Apel Siaga tersebut diikuti lebih dari 1000 orang pengawas yang meliputi Panwas tingkat Kecamatan, Kepala Sekretariat Kecamatan, staf Panwas Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Siti Holijah, S.Pd.I.
Dalam amanatnya, Siti Holijah mengatakan tujuan digelarnya Apel Siaga ini adalah untuk memastikan kesiapan dari Bawaslu Kabupaten Banyuasin dalam mengawal pesta demokrasi di bumi Sedulang Setudung.
“Kurang dari 6 hari lagi kita akan menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, untuk itu dibutuhkan kesiapan seluruh pengawas agar benar-benar siap dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ucap Holijah.
Ia menegaskan pentingnya koordinasi dalam menjalankan tugas pengawasan. Selain itu Ia juga menyerukan untuk menjaga sinergi dengan semua pihak agar pelaksanaan pesta demokrasi berjalan dengan baik.
“Silakan pengawas untuk di semua tingkatan berkoordinasi dengan pemerintahan setempat dan penyelenggara pemilu yang selevel. Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan Camat dan PPK. Begitu juga PKD dengan Lurah/Kades dan PPS kemudian PTPS dengan KPPS,” kata Holijah.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Nasfi, S.H., M.Kn mengemukakan, agar seluruh pengawas untuk meneguhkan komitmen dalam melaksanakan tugas pengawasan dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Tiga hari lagi akan memasuki masa tenang jelang pencoblosan. Untuk itu penting untuk diketahui segala macam intrik dugaan-dugaan pelanggaran harus menjadi objek pengawasan,” ujar Naafi.
Ahmad Naafi berpesan kepada seluruh pengawas untuk menegakkan kode etik, jujur, bekerja secara profesional dengan prinsip prinsip integritas sebagai pengawas Pemilu dalam mengawal demokrasi untuk penegakan keadilan pemilu.
“Dan kami ingatkan kepada seluruh PTPS, dalam proses Tungsura, saksi tidak boleh menggunakan atribut paslon, PTPS harus mengetahui jumlah DPT dan pemilih setempat. Mengetahui indikator suara yg sah dan tidak sah dan pemilih tidak boleh boleh membawa HP di bilik suara,” pesannya.
Ditambahkan Kordiv SDM Bawaslu Banyuasin Raden Zakaria, S.Pd., C.Med, Peserta apel adalah Jajaran Pengawas Pemilu yang ada di kabupaten Banyuasin, mulai dari tingkat Kecamatan hingga Pengawas tingkat TPS.
Hari ini Peserta Apel Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, di Kabupaten Banyuasin berjumlah 1013 Peserta, dari total semua Pengawas kami sebanyak 2004 Orang yang tersebar di 21 Kecamatan, ujar Raden Zakaria, S.Pd., C.Med, Kordiv SDM Bawaslu Banyuasin.
Hadir dalam kegoatan Apel Siaga Pj Bupati Banyuasin, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Banyuasin, Komandan Kodim 0430 Banyuasin, Kapolres Banyuasin, Pengadilan Negeri Banyuasin, Pengadilan Agama, Ketua KPU Banyuasin, Sekda, Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan undangan lainnya.
Tim media mcngrup