Desa Regan Agung Berikan Bantuan BLT, Selama 3 Bulan Penuh

0

 

Banyuasin — Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 ayat (4) a bahwa Dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat pasal 5 ayat (1) guruf b ditentukan penggunaan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen) Oleh karena itu, sesuai dengan total Dana Desa di Desa Regan Agung maka sebanyak 20 KPM akan mendapatkan BLT Dana Desa tahun 2025.

 

Secara umum sasaran penerima BLT Dana Desa adalah seluruh masyarakat pedesaan membutuhkan bantuan ekonomi, Diantaranya masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena mengalami pemutusan hubungan kerja.

 

“Program BLT Dana Desa tahun 2025 ini di tujukan untuk 20 KPM yang berada di wilayah Desa Regan Agung, Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu selama 3 bulan, dan semoga bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat di Desa Regan Agung,” Ujar Sudarmono Kades Regan Agung, Rabu (26/3/2025).

 

Sudarmono Juga menjelaskan, beberapa kategori yang menjadi sasaran penerima BLT Dana desa diantaranya

 

1. Masyarakat yang berasal dari keluarga miskin atau pra sejahtera di lingkungan desa setempat.

 

2. Keluarga yang tidak memiliki pendapatan atau kehilangan pekerjaan akibat pandemi.

 

3. Keluarga yang belum tersentuh jenis bantuan lainnya seperti PKH, Kartu Pra Kerja, BST maupun BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

 

4. Belum terdata sebagai penerima BLT Dana Desa.

 

5. Memiliki anggota keluarga yang mengalami sakit kronis.

 

“Pada tanggal 26 Maret 2025, sebanyak 20 KPM mendapatkan BLT Dana Desa sebesar Rp. 300.000,- setiap bulan selama 3 bulan (Januari, Februari dan Maret), Penyerahan Bantuan dilaksanakan oleh perangkat desa Regan Agung di Kantor Desa Regan Agung,” Tutupnya

 

(Deni)*

 

MCN NETWORK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here