Banyuasin — Kepolisian Resor Polres Banyuasin bersama pemerintahan kabupaten Banyuasin meningkatkan koordinasi untuk melarang pemutaran musik remix sebagai salah satu upaya mengantisipasi dan penanganan pencegahan narkoba di wilayah kabupaten Banyuasin.
Pada penandatanganan kesepakatan bersama, Memorandum of Understanding (MoU) yakni larangan hiburan malam berupa orgen tunggal, orkes band dan hiburan lainnya yang dilaksanakan oleh masyarakat. Selasa,(29/7/2025) Di gedung auditorium pemkab Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH.,S.I.K,. M.I.K melalui Wakapolres Kompol Muhammad Ali Asri SH MH Mengatakan pelarangan orgen tunggal, orkes band dan hiburan lain pada malam hari di wilayah kabupaten Banyuasin guna untuk menghindari hal yang membahayakan keselamatan jiwa saat digelarnya acara yang melibatkan banyak orang.
“Kegiatan pergelaran musik orgen tunggal, orkes band dan hiburan malam lainya yang dilaksanakan dalam acara hajatan atau sejenisnya dibatasi waktu pelaksanaan hanya siang hari sampai dengan pukul 17.00 WIB, “Ujar Wakapolres
Ia juga mengungkapkan penandatanganan kesepakatan bersama ini salah satu bentuk untuk mendukung implementasi Asta cita Presiden RI dalam pemberantasan narkoba dan penegakkan perda tentang pembatasan jam hiburan, pesta rakyat dan larangan musik remix.
“Larangan konser musik malam hari itu merupakan langkah antisipasi yang melibatkan banyak pihak baik dari pemerintah kabupaten maupun kecamatan dan para tokoh masyarakat untuk bekerjasama dalam mencegah peredaran narkoba, miras, hingga kasus kejahatan lainnya yang mungkin terjadi, “Jelasnya
Ditempat yang sama mewakili Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani SH,.MH, Sekda Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim ST,.MM,.MBA,.IPU,. ASEAN,.Eng Mendukung dan menyambut dengan baik kebijakan pelarangan pergelaran musik orgen tunggal, orkes band dan hiburan lainnya pada malam hari
“Hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama kita memang membutuhkan hiburan tetapi juga kita harus membatasi hiburan tersebut, terutama jangan sampai hiburan ini merusak anak-anak kita baik tingkat yang kecil maupun dewasa dampak dari bahaya nya narkoba dan menghindari dari ketergantungan pada narkoba, “Ungkapnya
Disamping hal tersebut Haryadi Peguyuban Orgen tunggal Banyuasin Mendukung penuh kegiatan pada hari ini dengan pembacaan ikrar perjanjian
1. Mentaati peraturan daerah dan kepala daerah
2. Setiap ada kegiatan hajatan, masyarakat wajib mematuhi peraturan batas waktu hiburan yang telah disepakati pada hari ini
3. Tidak menyajikan minum – minuman keras
4. Tidak menyajikan tempat hiburan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba
5. Tidak menjual minuman beralkohol baik Golongan A, B dan C
6. Tidak memainkan musik remix yang melanggar noram kesopanan dan kesusilaan di lingkungan masyarakat
7. Tidak mengkonsumsi narkoba, penggunaan zat narkoba, dan minuman keras
8. Bila ada terdapat penyimpangan dari perjanjian tersebut kami siap untuk menerima sanksi yang berlaku