Mantan Sekretaris KORPRI Banyuasin di tahan atas dugaan korupsi Dana Korpri.

0

 

Banyuasin,-Kejaksaan Negeri(Kajari) kabuten banyuasin di kabarkan menetapkan dua tersangka dalam penyalagunaan Dana KORPRI dan ketidak lengkapan surat pertanggung jawaban periode bulan Desember tahun 2022 hingga Desember tahun 2023.

 

Kedua tersangka tersebut yakni Bambang mantan Sekretaris KORPRI kabupaten Banyuasin dan Mirdayani mantan bendahara KORPRI kabupaten Banyuasin.

 

Terkait Halt tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Banyuasin Ir.Erwin Ibrahim, ST,MM,M.B.A yang merupakan ASN tertinggi di lingkup pemerintah kabupaten Banyuasin, saat di konfirmasi mengatakan akan menunggu surat penahanan yang di lakukan oleh pihak kejaksaan terhadap keduanya,”Ujarnya, Kamis (14/3/2024).

 

” Kita akan menunggu dan memintakan surat tembusan penetapan tersangka dan penahanan dari kejaksaan”

 

Saya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tertinggi di kabupaten Banyuasin sangat prihatin atas kejadian tersebut,” Tutupnya.

 

Editor tayang Temi

 

Tim media mcngrup

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here